Hi Bikers sejati,zaman sudah berubah dari hari ke hari ,bulan ke bulan semua bergerak dan berubah dari masa ke masa .dikala zaman dulu membuat KTP, KK dan akte sangatlah sulit dan butuh waktu lama untuk membuatnya belum lagi birokrasi dahulu bertele tele seringkali orang yg membuat surat surat bolak- balik .mondar-mandir .kesana -kesini ujung2 nya kita pake calo kalo cepat dan lama apabila tidak pake calo.di zaman reformasi sedikit demi sedikit birokrasi berubah dan dipermudah untuk membuat surat KTP, KK,dan Akte lahir,pengalaman saya membuat KK dan Akte lahir di era sekarang sangat mudah dan simple (apakah karna virus Corona ) semua tidak boleh ada massa berkumpul atau sudah reformasi saya juga tidak tau,karna semua surat sudah memakai barcode dan dicetak sendiri.sebelum melangkah cara pembuatan kk dan akte lahir,ada syarat yang harus dibawa dan di fotocopy.
Proses membuat akte lahir adalah harus jadi KK yang baru dengan nama anak yang sudah didaftarkan dan di isi formulir dari kantor desa atau kelurahan,
Syarat membuat KK kartu keluarga
1.Foto copy KTP suami istri
2.Foto copy Surat Nikah
3.KK asli
4.surat kenal lahir dari bidan atau rumah sakit
Bawa ke kelurahan (kantor desa)dan akan dikasih form surat keterangan kelahiran untuk diisi
Lalu kirim ke kantor kecamatan setelah sudah diisi semua , diserahkan nunggu sampai seminggu untuk datang lagi.
Dan apalagi yang harus dilakukan jika surat KK nya sudah jadi ? Nah yang anda lakukan adalah dengan 1.Membawa foto copy KK yang sudah jadi tersebut.
2.Surat kenal lahir asli.
3.Foto copy surat nikah
Dan siapkan email untuk dikirim melalui online dan cetak sendiri .itulah pengalaman saya membuat KK dan akte kalo ada pertanyaan silahkan isi dikomentar.salam sukses
Leave a Comment