TARIF TOL TERBARU 2021 - Albibikers

TARIF TOL TERBARU 2021



Tarif 10 ruas tol di Jawa, termasuk dua ruas tol di DKI Jakarta per hari ini, Minggu (17/1), naik. Tak hanya itu, tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) yang sebelumnya gratis, per hari ini juga dikenakan pemberlakuan tarif perdana.

Tol-tol yang tarifnya naik ini dikelola PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Waskita Toll Road, dan PT Hutama Karya (Persero). Berapa besar kenaikan tarifnya?

6 Ruas Tol Jasa Marga di Tol Trans Jawa

Sebanyak enam ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan anak usahanya, per hari ini resmi naik. Keenam ruas tersebut yakni Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek - Padalarang (Cipularang), Padalarang - Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A, B, C, Palimanan - Kanci (Palikanci), serta Surabaya - Gempol.

Penyesuaian Tarif Tol Palimanan-Kanci

Gol I: Rp 12.000 menjadi Rp 12.500 Gol II: Rp 15.000 menjadi Rp 18.000 Gol III: Rp 21.000 menjadi Rp 18.000 Gol IV: Rp 27.000 menjadi Rp 30.000 Gol V: Rp 32.000 menjadi Rp 30.000

Penyesuaian Tarif Tol Semarang Seksi A, B, C

Gol I: Rp 5.000 menjadi Rp 5.500 Gol II: Rp 7.500 menjadi Rp 8.000 Gol III: Rp 7.500 menjadi Rp 8.000 Gol IV: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 Gol V: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500

Penyesuaian Tarif Tol Surabaya-Gempol

Sistem Terbuka (Dupak-Waru)

Gol I: Rp 3.500 menjadi Rp 5.000 Gol II: Rp 4.500 menjadi Rp 8.000 Gol III: Rp 6.000 menjadi Rp 8.000 Gol IV: Rp 7.500 menjadi Rp 10.500 Gol V: Rp 9.000 menjadi Rp 10.500

Sistem Tertutup (Waru-Porong)

Gol I: Rp 4.500 menjadi Rp 9.000 Gol II: Rp 6.000 menjadi Rp 14.000 Gol III: Rp 9.500 menjadi Rp 14.000 Gol IV: Rp 12.000 menjadi Rp 18.500 Gol V: Rp 14.000 menjadi Rp 18.500

ADVERTISEMENT

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)

Gol I: Rp 3.000 tetap Rp 3.000 Gol II: Rp 4.500 menjadi Rp 5.000 Gol III: Rp 4.500 menjadi Rp 5.000 Gol IV: Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 Gol V: Rp 6.000 menjadi Rp 6.500

Tarif 2 Ruas Tol Jawa Milik Waskita Juga Naik

Selain tarif 6 tol yang dikelola Jasa Marga, ada dua tol lain yang juga tarifnya mulai 17 Januari 2021. Ruas tol yang juga akan naik ini dikelola PT Waskita Toll Road (WTR). Kedua tol tersebut yakni Pejagan - Pemalang dan Tol Kanci - Pejagan.

Kepala Umum Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Mahbullah Nurdin, mengatakan bahwa penyesuaian tarif kedua tol ini sudah mengantongi SK Menteri PUPR sejak tahun 2020. Namun, eksekusi terhadap kebijakan tersebut baru bisa direalisasikan sekarang. Tapi, Nurdin tak merinci berapa tepatnya penyesuaian tarif kedua tol milik Waskita tersebut.

Tarif Tol JORR Pondok Pinang-TMII dan ATP Juga Naik

Per hari ini, tarif Tol JORR Pondok Pinang-TMII dan Akses Tanjung Priok (ATP) Yang dikelola Hutama Karya juga resmi naik. Dengan diberlakukannya penyesuaian tarif tersebut, maka tarif Tol JORR-S dan ATP akan mengalami kenaikan sekitar Rp 1.000 sampai Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.

Berikut rinciannya:

Golongan I: sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 16.000 Golongan II: sebelumnya Rp 22.500 menjadi Rp 23.500 Golongan III: sebelumnya Rp 22.500 menjadi Rp 23.500 Golongan IV: sebelumnya Rp 30.000 menjadi Rp 31.500 Golongan V: sebelumnya Rp 30.000 menjadi Rp 31.500

Tol Layang Japek II Juga Dikenakan Tarif

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek layang (elevated), Bekasi, Jawa Barat,

Selain kesepuluh ruas tol tersebut yang mengalami kenaikan tarif, per hari ini Tol Layang Japek II yang dikelola Jasa Marga juga resmi dikenakan tarif secara terintegrasi dengan tol Jakarta-Cikampek.

Berikut tarif terintegrasi Tol Japek dan Japek II Elevated yang berlaku hari ini:

Wilayah 1 (Jakarta IC - Pondok Gede Barat dan Timur)

Golongan I dari Rp 1.500 menjadi 4.000 Golongan II dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000 Golongan III dari Rp 2.000 menjadi Rp 6.000 Golongan IV dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000 Golongan V dari Rp 3.000 menjadi Rp 8.000

Wilayah 2 (Jakarta IC - Cikarang Barat)

Golongan I dari Rp 4.500 menjadi Rp 7.000 Golongan II dari Rp 6.500 menjadi Rp 10.000 Golongan III dari Rp 6.500 menjadi Rp 10.500 Golongan IV dari Rp 9.000 jadi Rp 14.000 Golongan V dari Rp 9.000 jadi Rp 14.000

Wilayah 3 (Jakarta IC - Karawang Barat)

Golongan I tetap Rp 12.000 Golongan II tetap Rp 18.000 Golongan III tetap Rp 18.000 Golongan IV tetap Rp 24.000 Golongan V tetap Rp 24.000

Wilayah 4 (Jakarta IC - Cikampek)

Golongan I dari Rp 15.000 jadi Rp 20.000 Golongan II dari Rp 22.500 jadi Rp 30.000 Golongan III dari Rp 22.500 jadi Rp 30.000 Golongan IV dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000 Golongan V dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.