Mobil BaruTidak Kena Pajak Barang Mewah Ini Mobilnya - Albibikers

Mobil BaruTidak Kena Pajak Barang Mewah Ini Mobilnya

Albi bikers.Inilah Mobil Yang mendapatkan relaksasi PPNBM pajak nol persen jadi Tak semua mobil baru yang akan dibeli pada Maret 2021 mendapatkan relaksasi PPnBM pajak nol persen. 

Syarat mobil baru yang mendapatkan pajak nol persen yakni mesin berkubikasi di bawah 1.500 cc dan berpenggerak roda 4x2.


Pemberlakuan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM akan berlaku secara bertahap. Tahap pertama akan berlaku mulai bulan Maret 2021, dengan penurunan pajak 100 persen alias mobil baru mendapatkan pajak nol persen.


Tapi yang perlu diingat bahwa tidak semua mobil baru mendapatkan pajak nol persen atau relaksasi PPnBM. Pemerintah menggunakan kriteria kubikasi mesin untuk mengkategorikan mobil baru yang mendapatkan pajak nol persen.


Relaksasi PPnBM pajak nol persen itu diberlakukan untuk mobil baru dengan syarat mesin 1.500 cc ke bawah. Selain itu, mobil tersebut hanya menggunakan sistem penggerak 4x2 atau satu gardan.

Syarat tersebut cukup luas, sehingga mencakup beberapa tipe mobil. Mulai dari Multi Purpose Vehicle (MPV), sedan, hingga Sport Utility Vehicle (SUV). Hanya saja, untuk SUV lebih dikhususkan tipe Low SUV (LSUV).

Ada banyak jenis mobil yang termasuk dalam kategori tersebut. Jika dirinci, berikut daftar mobil di bawah 1.500cc dengan penggerak roda 4x2 yang dipasarkan di Indonesia:

Multi Purpose Vehicle (MPV):

1. Toyota Avanza

2. Daihatsu Xenia

3. Honda Mobilio

4. Mitsubishi Xpander

5. Wuling Confero

6. Nissan Livina

7. Suzuki Ertiga

Low Sport Utility Vehicle (LSUV):
Suzuki

1. Toyota Rush

2. Daihatsu Terios

3. Mitusbishi Xpander Corss

4. Honda BR-V

5. Suzuki XL-7

6. DFSK Glory 560

Sedan


1. Honda City
2. Honda Civic
3.Toyota Yaris

Itulah mobil mobil yang tidak akan kena pajak ,akan tetapi seiringnya waktu yg cepat berubah,bisa saja peraturan berubah sewaktu waktu .

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.