CARA DAN SYARAT PERPANJANG STNK TERBARU!!
pengendara motor yang baik kita tentunya harus wajib untuk membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. Disamping itu STNK atau dikenal dengan Surat Tanda Naik Kendaraan ini sangatlah penting, dimana kita harus selalu membawa SIM dan STNK ketika bepergian menggunakan sepeda motor atau mobil. Karena saat ini banyak dilakukan razia kendaraan bermotor yang tak jarang banyak sekali yang tertilang karena tidak membawa kelengkapan surat-surat tersebut.
Maka dari itu bagi kalian yang hendak bepergian jauh wajib untuk melengkapi surat-surat tersebut, seperti STNK dan juga SIM. Untuk soal STNK juga kita tidak boleh telat pajak karena hal ini akan berdampak buruk bagi kita, kita bisa ditilang ketika ada razia gabungan Polisi dan Dishub. Berbicara mengenai perpanjangan STNK, disini kami akan membahas mengenai apa saja sih persyaratan perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan? Ada beberapa persyaratan yang wajib kalian lampirkan ketika hendak membayar pajak kendaraan bermotor
Bayar pajak motor juga harus tepat waktu karena jika kita melanggar tentu kita akan terkena denda, sangat merugikan bukan? Maka dari itu pahami terlebih dahulu masa aktif STNK kalian agar nantinya tidak telat bayar pajak. Biaya denda telat pajak kendaraan bermotor ini berkisar Rp 49 ribu dan akan berlipat jika kita selalu telat bayar pajak di setiap tahunnya. Sedangkan untuk persayaratan perpanjang STNK tahunan ini ada beberapa poin yang harus kalian pahami.
Mulai dari berkasa dokumen seperti KTP, BPKB dan biaya administrasi lainnya yang harus kalian penuhi. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai persyaratan perpanjang STNK tahunan yang wajib diketahui yang sudah kami siapkan berikut ini.
Persyaratan Perpanjang STNK Tahunan yang Wajib Diketahui
1.Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK Asli dan Foto Copy.
- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke Petugas).
- KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan ( kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan
- TDP Perusahaan (kendaraan atas nama perusahaan).
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Sedangkan ntuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa).
2. Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan
- Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loke.t)
- Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice).
- Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru.
- Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.
3. Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- STNK Asli dan Foto Copy.
- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
- KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
- Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa).
- Dan terakhir yaitu Cek Fisik Kendaraan,
- Ada beberapa persyaratan perpanjang STNK tahunan dan juga 5 tahunan yang dapat kalian pahami diatas. Siapkan beberapa dokumen mulai dari foto copy BPKB, STNK dan juga KTP asli atau pemilik kendaraan. Perlu kalian ketahui juga bahwa saat ini banyak sekali jasa perpanjang STNK yang dapat kalian sewa dengan membayar nominal yang disepakati. Ingat, jangan sampai telah membayarkan pajak kendaraan bermotor karena nantinya kalian akan terkena denda. Jadilah warga wajib pajak yang tertib. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel persyaratan perpanjang STNK diatas dapat bermanfaat bagi kalian semua. Sekian dari kami dan terima kasih atas perhatiannya.
v
BalasHapus